Sabtu, 21 April 2012

jatuh bangun

Jatuh 7 kali bangun 8 kali

Pernahkah kita membayangkan bagaimana bila balita di seluruh dunia berhenti belajar berdiri dan berjalan dikarenakan mereka trauma, karena setiap mereka mencoba pasti akan terjatuh dan kesakitan. Mungkin penerus kita akan menjadi orang yang hanya akan merangkak di setiap sudut kota dan pedesaan. Tetapi pada kenyataannya, mereka tidak kapok untuk terus mencoba lagi dan lagi. Terlintaskah di pikiran balita untuk menyerah dan kembali mengambil dot mereka dan berkata : "Sudah cukup! Kakiku dan tanganku sakit terjatuh terus-terusan! Aku memilih berhenti!!!" Apakah balita berpikir seperti itu? Saya dan Saudara pasti sepakat kalau jawabannya adalah TIDAK!!! Semakin mereka terjatuh semakin mereka penasaran dan berani mencoba lagi begitu tangisan mereka reda.
Ada banyak hal dalam kehidupan yang harusnya membuat diri sendiri malu, saat menghadapi berbagai masalah yang datang banyak orang yang memilih menyerah hanya dikarenakan mereka trauma "sakit" karena tidak berhasil menghadapinya, ditambah masalah baru yang datang. Padahal Tuhan memberikan persoalan sesuai dengan level kita dan telah memberikan jalan keluar, tugas kita hanya mencoba terus dengan berbagai cara sampai berhasil. Kita tidak seperti balita yang belum begitu bisa berpikir dengan jernih, kita bisa memikirkan jalan keluar terbaik. Terkadang ada saatnya masalah yang bertubi-tubi datang disaat masalah sebelumnya belum tuntas, jika ingin menangis adalah hal yang manusiawi karena kita memiliki perasaan. Namun perlu diingat jangan menangis tanpa berhenti, balitapun bisa berhenti menangis saat merasa sudah lega. Begitupun kita seharusnya sebagai orang yang telah dewasa harus berhenti menangis saat perasaan lega itu didapatkan. Mulailah lagi mencoba layaknya balita yang belajar berdiri dan berjalan. Coha lagi, lagi, dan lagi sampai berhasil.
Banyak pertanyaan mulai timbul karena faktor usia, kesehatan, fisik yang tidak memadai, apa hanya sampai disitu saja? Jika menurut Saudara hal ini menjadi sebuah batu sandungan untu mencoba lagi, cobalah mulai melihat keadaan orang lain yang terbukti bisa melampaui apa yang Saudara pikir tidak mungkin.
Apa seorang yang lanjut usia bisa sukses?
Apa seorang yang cacat fisik bisa menjadi pemenang?
Apa seorang yang memiliki penyakit tidak bisa lagi berkarya dalam hidup?
Mungkin banyak diantara Saudara-saudara kita bergelut dalam masalah-masalah di atas dan sangat berbeban berat dan mulai berpikir ah sudahlah cukup sampai di sini, janganlah berkecil hati. Ada banyak saudara-saudara di luar sana yang terbukti mampu untuk mengatasi masalah mereka yang sama seperti yang disebutkan di atas, sebut saja diantaranya :
1. Colonel Sander yang di usia 62 tahun harus memulai hidup dari awal karena restorannya tutup akibat sepi tidak dikunjungi orang karena ada jalan baru. Saat itu tunjangan hari tuanya hanya tersisa US$ 105. Ia tawarkan resep makanan ke lebih dari 1000 restoran dan restoran ke1008 yang akhirnya menerima, dan selanjutnya semakin banyak restoran yang menjual resepnya. Sampai akhirnya terserang leukimia, di usia 90 tahun ia telah melakukan perjalanan 250.000 mil untuk memperkenalkan masakannya.
2. Hellen Keller adalah wanita tegar yang menjadi inspirasi bagi dunia, dikenal sebagai pejuang hak-hak wanita, pembela orang cacat, serta pengarang produktif dan sukses. Taukah Saudara sebenarnya ia kehilangan pengelihatan, pendengaran, dan bisu selama hidupnya sejak usia 19 bulan akibat demam tinggi. Pada awal penderitaannya Helen kecil sangat frustasi, ia menjadi pemarah, kasar, merusak, dan suka menyerang. Sampai ia bertemu seorang guru yang bisa mengajarnya berkomunikasi. Helen akhirnya sukses dan lulus dari universitas ternama dengan hasil memuaskan. Semasa kuliah ia menulis buku "The story of My Life" yang sukses terjual dan menjadi sumber inspirasi dunia.
3. Tony Christiansen yang harus merelakan kedua kakinya diamputasi karena kecelakaan kereta api, sejak itu hidupnya harus bergantung pada kursi roda, namun apa ia menyerah? Ia telah melakukan banyak hal yang tidak bisa dilakukan orang lain, ia adalah juara renang, anggota regu penyelamat pantai, juara speed way dan balap motor. Ia juga pilot bersertifikat dan pemegang sabuk hitam Dan-2 (level 2) Tae Kwon Do serta pebisnis sukses dan telah menaklukkan salah satu gunung tertinggi di dunia yaitu puncak gunung Kilimanjaro.

GOOD


 
Tipologi Manusia:
 
1.Mengetahui bahwa dirinya tahu
2.Mengetahui bahwa dirinya  tidak tahu
3.Tidak mengetahui bahwa dirinya tahu
4.Tidak mengetahui bahwa dirinya tidak tahu

Jumat, 20 April 2012

motivasi dan inspiratif

~o)Kopi Pagi. Satu pohon dapat membuat jutaan batang korek api,
tapi satu batang korek api dapat membakar jutaan pohon.

Jadi......
Satu pikiran negatif dapat membakar semua pikiran positif.

Korek api mempunyai kepala,
tetapi tidak mempunyai otak,
oleh karena itu setiap kali ada gesekan kecil,
sang korek api langsung terbakar.

Kita mempunyai kepala, dan juga otak,
jadi kita tidak perlu kebakaran jenggot hanya karena gesekan kecil,
jadi dengan menggunakan otak,
kita dapat mengurangi stress.

Ketika burung hidup,
ia makan semut.

Ketika burung mati, semut makan burung.

Waktu terus berputar sepanjang jaman.
Siklus kehidupan terus berlanjut.

Jangan merendahkan siapapun dalam hidup. Akan tetapi kita harus menunjukkan penghargaan pada orang lain,
bukan karena siapa mereka,
tetapi karena siapakah diri kita sendiri.

Kita mungkin berkuasa tapi waktu lebih berkuasa daripada kita.....

Waktu kita sedang jaya, kita merasa banyak
teman di Sekeliling kita, kita PD melakukan apa saja.

 Waktu kita tak berdaya, barulah kita sadar siapa saja sahabat sejati kita.

 Tapi waktu kita down, kita baru sadar selama ini siapa saja teman yang hanya memperalat & menggunakan kita...

 Waktu kita sakit,
kita baru tahu bahwa sehat itu sangat penting, jauh melebihi harta.

 Manakala kita miskin, kita baru tahu jadi orang harus banyak memberi / bersedekah dan saling membantu.

 Ketika kita tua,
kita baru tahu kalau masih banyak yang belum dikerjakan.

 Dan, setelah di ambang ajal,
kita baru tahu ternyata begitu banyak waktu yang terbuang sia-sia.

 Hidup tidaklah lama, sudah saatnya kita bersama² membuat

HIDUP LEBIH BERHARGA:

 Saling menghargai
 Saling membantu dan memberi
 Saling mendukung
 Jadilah teman setia tanpa syarat

tetap semangat

1000 KM dimulai dari langkah kecil pertama

Selasa, 10 April 2012

permasalahan fiqh kontemporer


fiqh kontemporer

A.     KEDUDUKAN ANAK LUAR NIKAH
Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak.[1]  Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)
Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.[2]
Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, “Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR: Al Bukhari dan Muslim)
 Majelis Ulama Indonesia menyatakan tidak akan mencabut fatwa tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan kedudukan mereka dalam hukum Islam. MUI tetap berpendirian anak di luar nikah tidak dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. "Syariat Islam mengatakan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan dengan ibunya," kata Ketua MUI Maruf Amin saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Maret 2012.[3]
MUI sudah melakukan kajian sesuai syariat Islam dan itu lah hasilnya," ujarnya. Dari hasil kajian tersebut kemudian dikeluarkan fatwa MUI tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan kedudukan terhadapnya. Inti fatwa Nomor 11 yang ditetapkan 10 Maret 2012 itu, kata Maruf, bahwa anak hasil zina tidak punya hubungan nasab dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
B.       BAYI TABUNG
Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan untuk sekedar memberikan informasi kepada masyarakat terutama ummat islam tidak hanya ikut-ikutan (taqlid) tanpa mengetahui dasar hokum persoalannya. Sebab ikut-ikutan itu dilarang oleh agama islam, sebagai mana firman Alloh S.W.T dalam al-Qur’an surat Al-Isra ayat 36 :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
"dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya".

Ada beberapa tekhnik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, yaitu :
1.     Fertilitation in Vitro (FIV), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro(tabung) dan setelah terjadi pembuahan lalu ditransfer di rahim istri
2.      Gamet intra Felepian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan  setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba falupi)
       Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik yang pertama, sebab sperma hanya bias membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.[4]
       Program bayi tabung dari satu sisi memang cukup membantu pasangan suami isteri (pasutri) yang mengalami gangguan kesuburan dan ingin mendapatkan keturunan. Namun di sisi yang lain, hukum bayi tabung akhirnya menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Khususnya reaksi dari para alim ulama yang mempertanyakan keabsahan hukum bayi tabung jika dinilai dari sudut agama.
Berdasarkan fatwa MUI, hukum bayi tabung sah (diperbolehkan) dengan syarat sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasutri yang sah. Sebab hal itu termasuk dalam ranah ikhtiar (usaha) yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
MUI juga menegaskan, hukum bayi tabung menjadi haram jika hasil pembuahan sperma dan sel telur pasutri dititipkan di rahim wanita lain. Demikian pula ketika menggunakan sperma yang telah dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia atau menggunakan sperma dan ovum yang bukan berasal dari pasutri yang sah, maka hukum bayi tabung dalam hal ini juga haram.[5]   
C.       KLONING
Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita –yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse­minasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditrans­fer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbany­ak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan –baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat– sean­dainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :
1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
¼çm¯Rr&ur t,n=y{ Èû÷üy_÷r¨9$# tx.©%!$# 4Ós\RW{$#ur ÇÍÎÈ   `ÏB >pxÿôÜœR #sŒÎ) 4Óo_ôJè? ÇÍÏÈ  

“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
óOs9r& à7tƒ ZpxÿôÜçR `ÏiB %cÓÍ_¨B 4Óo_ôJムÇÌÐÈ   §NèO tb%x. Zps)n=tæ t,n=yÜsù 3§q|¡sù ÇÌÑÈ  

“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)
2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda­han sel telur –yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda­pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur .  
“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)
Hal ini juga bertentangan dengan firman-Nya :
öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky u.
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzaab : 5)
3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul –dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan– jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse­but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun­yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.
4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun­gan ‘ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :“…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119)
Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkem­bang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.
Dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.[6]















DAFTAR PUSTAKA
 Kabir,  Asy Syarhul. Taisiril Fiqh  2/828..Al Mabsuth 17/154, 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338,  Ar Raudlah 6/44.






[1]    Asy Syarhul Kabir, Al Mabsuth 17/154, 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338,  Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.
[2]    Taudlihul Ahkam 5/103.
[3]  Tempo.CO, Jakarta
[6]   www.konsultasi-islam.com